Para tersangka itu adalah A, H alias A, BC, dan TCYK.
Lihat juga:TNI Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster |
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi tentang transaksi perdagangan benih lobster dari Bengkulu menuju Singapura pada 1 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas kemudian melakukan pengecekan di jalur tersebut dan bekerja sama dengan BKIPM Jambi," kata Parlindungan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/7).
Logo Bareskrim Polri. (Safir Makki) |
Pada 3 Juli sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melakukan pengadangan dua unit kendaraan minibus yang mengangkut benih lobster.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa benih lobster sebanyak 113.412 ekor. Selain itu, petugas juga turut mengamankan tersangka A dan H.
Parlindungan menjelaskan keempat tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Tersangka A, H, dan BC berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Sedangkan tersangka TCYK berperan sebagai pemodal atau pembeli lobster.
Lebih lanjut, atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti memamerkan lobster yang hendak diselundupkan. (CNN Indonesia/Tiara Sutari) |
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pelarangan ekspor benih lobster merupakan upaya pemerintah demi melindungi stok dalam negeri, mengendalikan harganya, dan membuat nelayan tak rugi.
"Mestinya, nelayan-nelayan itu panen lobster bulan September-Oktober. Tapi, kalau bibitnya diambil seperti ini, nelayannya tidak panen," kata Susi, tahun lalu.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
Logo Bareskrim Polri. (
Menteri KKP Susi Pudjiastuti memamerkan lobster yang hendak diselundupkan. (