"[Ketiga tersangka dijerat] Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.
"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel, durasi videonya 32 menit 6 detik," tutur Argo.
Sedangkan Galih diketahui berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik Fairuz.
Sampai saat ini, Argo menyampaikan ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami kasus dan peran masing-masing tersangka.
Kasus tersebut diketahui bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video di YouTube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Kepada penyidik, Galih disebut mengaku sengaja ingin mempermalukan Fairuz dengan kata-kata "bau ikan asin" yang diucapkannya.
(dis/arh)