Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, saat beraksi, komplotan ini mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban melakukan tindak kejahatan atau pengedar narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dua orang lainnya yang masih buron, yakni S alias T (40) dan B (35).
Ilustrasi begal motor dan barang bukti. (Septianda Perdana) |
Kemudian, enam orang pria tidak dikenal turun dari mobil dan mendekati korban. Mereka mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai bandar narkoba.
Para pelaku lantas menodongkan airsoft gun, menutup kepala korban dengan menggunakan kain goni, dan menjepit leher korban serta menjatuhkannya ke tanah.
Lihat juga:Polisi Bekuk Begal Modus Tabrak Lari |
"Setelah berhasil merampas seluruh barang milik korban, pelaku kemudian menurunkan korban di Lapangan Ladon Tembung, Percut Sei Tuan," terang Donald.
Korban lantas membuat laporan ke Polda Sumut. Mendapat laporan itu, pada 2 Juli lalu, polisi melakukan operasi penangkapan. Kira-kira pukul 19.00, salah satu pelaku bernama Andri Syahputra berhasil diringkus. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti telepon genggam milik korban.
Ilustrasi airsoft gun. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe) |
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua pucuk pistol airsoft gun, satu buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis atau peluru senapan angin, dua buah tabung gas senjata airsoft gun, satu buah borgol tangan warna perak, dan satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
"Kami masih akan terus melakukan pengembangan. Soalnya, polisi menduga sudah banyak korban atas aksi mereka ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," bebernya.
[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)
Ilustrasi begal motor dan barang bukti. (
Ilustrasi airsoft gun. (