Kepala Bida Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan saat menyambangi rumah Galih, polisi tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Kemudian, petugas mendapat informasi bahwa Galih berada di sebuah hotel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita cek jam 4 pagi, dia ada di dalam hotel," ucap Argo.
Polisi telah menetapkan Galih Ginanjar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video 'bau ikan asin'. Kini Galih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Selain Galih, polisi menetapkan dua tersangka lain yakni Rey Utami dan Pablo Benua.
Kasus tersebut bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video di YouTube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz. (dis/wis)