"Saya kira nanti mungkin bertransisi ya. Kita akan sharing knowledge dulu, pelajari satu sama lain, sehingga ketika saya ditugaskan di divisi lain saya mampu menjalankan dengan baik," ujar Ilham di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham menuturkan tak ada aturan yang melarang pergantian jabatan sebagai ketua divisi bidang lain. Di KPU, masing-masing komisioner bertanggung jawab pada tiap divisi yang diemban yakni divisi teknis, logistik, SDM, umum dan keuangan, hukum dan pengawasan, serta sosialisasi dan partisipasi masyarakat.
Sebelumnya, DKPP memutus dua Komisioner KPU melanggar kode etik dalam dua kasus berbeda. Evi Novida Ginting Manik dinyatakan melanggar kode etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024. Sementara Komisioner Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Partai Hanura.
DKPP memerintahkan KPU mencopot keduanya dari jabatan ketua divisi masing-masing. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.
[Gambas:Twitter]
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa putusan DKPP itu tak memerintahkan pencopotan Evi dan Ilham dari jabatan komisioner KPU, tapi hanya dari posisi koordinator divisi.
Menurutnya pula, putusan DKPP itu tak berkaitan langsung dengan Pilpres 2019 maupun Pileg 2019.
"Isi sanksi DKPP itu berhentikan dua komisioner KPU dari posisinya sebagai koordinator divisi SDM (Evi) dan Teknis (Ilham). Bukan memecat sebagai anggota KPU RI," kicaunya di Twitter.
"Tidak ada kaitan langsung dengan Pileg/Pilpres 2019," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)