Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Ilham Saputra Geser Divisi

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2019 18:12 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut putusan DKPP membuatnya hanya bergeser posisi kepala divisi yang akan dibahas dalam pleno KPU.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut putusan DKPP tak berarti membuatnya tak bisa jabat posisi lain di KPU. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut kemungkinan pergeseran jabatan sebagai kepala divisi pasca-putusan Dewan Kehormatan Pemantau Pemilu (DKPP). Persoalan ini rencananya akan dibahas dalam rapat pleno yang digelar pekan ini.

"Saya kira nanti mungkin bertransisi ya. Kita akan sharing knowledge dulu, pelajari satu sama lain, sehingga ketika saya ditugaskan di divisi lain saya mampu menjalankan dengan baik," ujar Ilham di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).

Menurut Ilham, pergeseran jabatan ini merupakan hal biasa yang kerap terjadi. Namun karena putusan DKPP itu memerintahkan pencopotan dirinya, maka KPU harus segera menggelar pleno untuk menindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu tidak masalah karena biasa dan bisa dipleno kapan saja. Tapi kan kemudian DKPP memutuskan mencopot saya dari ketua divisi teknis, jadi kita terima sebagai bagian evaluasi penyelenggara pemilu," katanya.

Ilham menuturkan tak ada aturan yang melarang pergantian jabatan sebagai ketua divisi bidang lain. Di KPU, masing-masing komisioner bertanggung jawab pada tiap divisi yang diemban yakni divisi teknis, logistik, SDM, umum dan keuangan, hukum dan pengawasan, serta sosialisasi dan partisipasi masyarakat.

"Tidak ada ketentuan saya tak boleh pegang divisi lain. Saya hanya diberhentikan dari ketua divisi teknis dan logistik, ya sudah berarti saya tak lagi menjabat divisi itu. Dalam konteks evaluasi kita bisa saja bertukar ketua divisi ini," terangnya.

Sebelumnya, DKPP memutus dua Komisioner KPU melanggar kode etik dalam dua kasus berbeda. Evi Novida Ginting Manik dinyatakan melanggar kode etik terkait seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024. Sementara Komisioner Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Partai Hanura.

DKPP memerintahkan KPU mencopot keduanya dari jabatan ketua divisi masing-masing. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.


Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa putusan DKPP itu tak memerintahkan pencopotan Evi dan Ilham dari jabatan komisioner KPU, tapi hanya dari posisi koordinator divisi.

Menurutnya pula, putusan DKPP itu tak berkaitan langsung dengan Pilpres 2019 maupun Pileg 2019.

"Isi sanksi DKPP itu berhentikan dua komisioner KPU dari posisinya sebagai koordinator divisi SDM (Evi) dan Teknis (Ilham). Bukan memecat sebagai anggota KPU RI," kicaunya di Twitter.

"Tidak ada kaitan langsung dengan Pileg/Pilpres 2019," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN] (psp/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER