Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjaring dalam operasi tangkap tangan kemarin malam. Dalam operasi itu KPK menangkap total tujuh orang.
Dari Nurdin KPK mengamankan uang sejumlah dalam mata uang dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah sebesar Rp132 juta.
Perkara ini terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.
Pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD 5000 dan Rp45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare. pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 5000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono. (sah/wis)