Dari hasil pengungkapan, bandar narkoba yang diringkus BNN di Sumut, Tarmizi, melibatkan tiga istri, anak, dan menantunya dalam bisnis haram itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus narkoba, lanjutnya, Tarmizi juga dijerat dengan TPPU hasil bisnis narkotika. Petugas berhasil menyita uang tunai dari rekening pelaku senilai Rp2,5 miliar, termasuk aset berupa rumah pribadi di Tanjungbalai dan Medan serta rumah kos-kosan. Selain itu disita enam unit mobil dari tangan tersangka.
Tarmizi diringkus bersama anaknya Hanafi dan menantunya Amiruddin. Dua orang terakhir ini juga ditetapkan BNN sebagai tersangka TPPU karena diduga mengetahui bisnis haram orang tuanya. Tak hanya itu, Amiruddin ternyata melibatkan tiga istrinya untuk menampung uang hasil bisnis narkoba.
"Tersangka Amiruddin melibatkan istri, anak dan menantunya untuk menampung uang hasil penjualan narkoba dengan membuka rekening di sejumlah bank. Rekening tersebut dibuat atas nama mereka," tuturnya.
Tarmizi sendiri mengaku telah melakukan sedikitnya tiga kali transaksi narkoba dengan jaringan Malaysia. Uang hasil transaksi ini kemudian ditampung di rekening dan digunakan untuk membangun rumah di Tanjungbalai dan Medan, serta rumah kos-kosan di Tanjungbalai. Dia juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah mobil dan sejumlah aset lainnya.
"Rumah tersebut digunakan Tarmizi untuk menampung keluarganya, yakni tiga istrinya, anak dan menantunya. Saat ini, tiga istrinya baru dijadikan saksi oleh BNN dan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan para istrinya juga dijadikan tersangka. Kita akan dalami," tandas Dachi.
[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)