Penerapan kebijakan di DKI ini ditandai dengan keluarnya Surat Edaran nomor 54/SE/2019 tentang izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI yang juga Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah pada 12 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pemberian izin mengantarkan anak sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan pelayanan publik. Ketiga, pemberian izin mengantarkan anak sekolah harus diajukan secara tertulis kepada atasan dan harus disampaikan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.
Saefullah juga mengingatkan kepada atasan dan pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin. Semua absensi akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah DKI.
Diketahui, kegiatan belajar di sekolah mulai aktif pada Senin (15/7).
Anies menilai mengantar anak sekolah di hari pertama merupakan hal penting, karena memberikan kesempatan kepada para orang tua untuk langsung bertemu dengan para guru. Tujuannya, kata Anies, agar terjalin komunikasi antara orang tua siswa dengan para guru.
(ctr/arh)