Kasus RJ Lino, KPK Dalami Hasil Cek QCC Saat Diterima Pelindo

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jul 2019 02:15 WIB
Hingga empat tahun kasus berjalan, KPK masih mengidentifikasi lebih rinci kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari rasuah pengadaan QCC di PT Pelindo II.
Tersangka dugaan suap pengadaan Quay Container Crane RJ Lino saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat eks Dirut Pelindo II Richard Joost Lino. Untuk itu KPK memeriksa Senior Surveyor PT. Lloyd's Register Indonesia Abidin Ali Mursidi.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. Dari Abidin, KPK mendalami hasil pengecekan QCC saat pertama kali diterima oleh PT Pelindo II.

"Penyidik mendalami keterangan saksi untuk mendalami hasil pengecekan QCC ketika pertama kali diterima Pelindo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini sendiri sudah berumur hampir empat tahun sejak RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu.

KPK saat ini tengah fokus mengidentifikasi secara lebih rinci kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari rasuah pengadaan QCC ini.

Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II bermula pada Desember 2015. Eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terseret kasus rasuah di perusahaan pelat merah yang ia pimpin.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.

Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal Tiongkok itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.

Dia pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER