"Pelaku berinisial TSM (45) menipu korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono seperti mengutip Antara, Jumat (12/7).
Menurutnya, pelaku TSM mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. TSM juga meminta sejumlah uang kepada korban untuk biaya ritual penggandaan uang, di mana korban dirugikan hingga Rp750 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mariyono mengatakan bahwa korban penipuan itu adalah Nawita (51) seorang pekerja buruh, warga Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan tersangka akan kami jerat pasal 378 atau pasal 372 KUH-Pidana," katanya.
[Gambas:Video CNN] (antara/dal)