Polisi Tangkap Dukun Bisa Gandakan Uang di Majalengka Jabar
CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2019 21:51 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat membekuk dukun yang mengaku bisa menggandakan uang dan menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.
"Pelaku berinisial TSM (45) menipu korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono seperti mengutip Antara, Jumat (12/7).
Menurutnya, pelaku TSM mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. TSM juga meminta sejumlah uang kepada korban untuk biaya ritual penggandaan uang, di mana korban dirugikan hingga Rp750 juta.
"Uang yang dimintai tersangka itu, bermodus sebagai syarat untuk sebagai pancingan dan nantinya uang tersebut bisa digandakan," ujarnya.
Mariyono mengatakan bahwa korban penipuan itu adalah Nawita (51) seorang pekerja buruh, warga Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang.
"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan tersangka akan kami jerat pasal 378 atau pasal 372 KUH-Pidana," katanya.
[Gambas:Video CNN] (antara/dal)
"Pelaku berinisial TSM (45) menipu korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono seperti mengutip Antara, Jumat (12/7).
Menurutnya, pelaku TSM mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. TSM juga meminta sejumlah uang kepada korban untuk biaya ritual penggandaan uang, di mana korban dirugikan hingga Rp750 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mariyono mengatakan bahwa korban penipuan itu adalah Nawita (51) seorang pekerja buruh, warga Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan tersangka akan kami jerat pasal 378 atau pasal 372 KUH-Pidana," katanya.
[Gambas:Video CNN] (antara/dal)