"Terdakwa Pemerkosa yang dibebaskan PN Cibinong di tingkat kasasi dijatuhi pidana 11 tahun, denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA Abdullah melalui pesan tertulis, Sabtu (13/7).
Majelis hakim yang menyidangkan perkara di tingkat kasasi ini diketuai oleh Margono. Selain itu, terdapat anggota hakim 1 bernama Desnayeti dan Suhadi selaku anggota hakim 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu diambil dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian secara langsung. Putusan ini pun mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat.
"Majelis hakim dianggap lalai memberikan hak-hak anak dalam persidangan, maka MA menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Abdullah melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (30/4).
Selain ketiga hakim, MA juga menjatuhkan sanksi pada Ketua PN Cibinong berinisial LJ lantaran dianggap lalai memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.