Komodo Hasil Perdagangan Ilegal Bakal Dilepas di Flores Utara

CNN Indonesia
Senin, 15 Jul 2019 01:37 WIB
BBKSDA Jatim akan melepasliarkan enam ekor komodo dari hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (14/7).
Ilustrasi komodo. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman).
Surabaya, CNN Indonesia -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) akan melepaskan enam ekor komodo dari hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (14/7).

Enam komodo tersebut akan dilepaskan di wilayah Pulau Ontoloe, Flores Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Untuk prosesnya, BBKSDA Jatim bekerjasama dengan beberapa pemangku kepentingan, yakni BBKSDA setempat untuk melakukan pendampingan.

Kepala BBKSDA Jatim Nandang Prihadi mengatakan Pulau Ontoloe dipilih menjadi lokasi pelepasan karena hasil uji morfologi menunjukkan bahwa keenam komodo bukan berasal dari Taman Nasional Komodo. Dengan demikian, dipilih pulau lain untuk mereka tinggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keenam komodo ini secara morfologi bukan berasal Taman Nasional Komodo, namun dari Flores Utara. Ini dapat dilihat dari warna tubuh yang lebih terang dan ramping dibanding yang berada di TN Komodo," ujar Nandang.


Hal itu juga diperkuat dari hasil tes DNA dan uji darah yang dilakukan di Laboratorium LIPI. Hasilnya menunjukkan bahwa keenam komodo berjenis kelamin betina dengan 88 persen haplotipe mirip dengan komodo yang berasal dari Flores Utara.

Pulau Ontoloe yang berada di Flores Utara itu memiliki luas lahan mencapai 397 hektar dan merupakan habitat Komodo. Wilayah ini adalah bagian dari Tamas Wisata Alam Riung 17 yang dikelola oleh BBKSDA NTT, sehingga keamanannya sangat terjamin.

Wiratno, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menambahkan enam komodo itu sudah melalui beberapa tahapan sebelum dilepaskan ke alam liar. Tahapan itu termasuk pemantauan berdasarkan proses memangsa korban.

"Gerakannya pun masih sangat buas dan cepat seperti di alam liar, jadi kami langsung lepaskan komodo ini. Ini setelah dilakukan tes DNA yang dilakukan LIPI jadi jadi akan lepaskan di wilayah tersebut," katanya.


Sebelum dilepaskan, keenam komodo akan menjalani masa habituasi selama 1-2 pekan di lokasi yang telah disiapkan pihak BBKSDA NTT. Masa habituasi dilakukan dengan memantau pergerakan komodo via kamera trap pada 8 lokasi. Setelah dirasa siap, baru seluruh Komodo dilepaskan.

Selain itu, pihaknya juga akan memasangkan microchip pada tubuh keenam komodo. Meski begitu, pemasangan microchip itu dipastikan tak akan mengganggu gerak dan kesehatan satwa, karena dipasang di bawah kulit. Hal itu dilakukan untuk penandaan, dan sangat lumrah dilakukan oleh lembaga konservasi dan penangkaran satwa.

Keenam Komodo akan memulai perjalanannya pada Minggu pagi (14/7) melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menuju Labuhan Bajo. Kemudian, akan dilanjutkan dengan perjalanan darat menuju ke Kabupaten Ngada, Flores. Baru, menggunakan perjalanan laut menuju Pulau Ontoloe.

Pada Maret 2019, Polda Jatim dan BBKSDA Jatim mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Saat ini kasus tersebut telah masuk proses persidangan, pemeriksaan saksi, dan terdakwa.


Para pelaku diduga menyelundupkan Komodo ke Jawa Timur melalui jasa ekspedisi secara ilegal. Mereka kemudian menawarkan satwa-satwa dilindungi tersebut melalui media sosial Facebook dan Whatsapp dengan harga Rp 11 - 20 juta per ekor.

Akibat perbuatan yang mengancam ekosistem satwa terlindungi di Indonesia tersebut, para pelaku terancam Undang-Undang nomor 5 tahun 1980 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan d. Dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (frd/lav)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER