Pembatalan itu terjadi karena anggota pimpinan dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Kuorum untuk rapimgab yaitu 50 persen+1 dari jumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi atau sebanyak 59 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah atur jadwal penyusunan tatib rapimgab dan pembentukan panitia sampai Paripurna. Jadwalnya akan kita atur," kata Sangaji di DPRD DKI Jakarta, Senin (15/7).
"Jadi bulan Juli ini bisa tanggal 22 Juli kalaupun meleset 23 Juli," ujarnya.
Rapimgab untuk membahas tata tertib pemilihan wagub DKI harusnya digelar pada Rabu (10/7) pekan lalu. Namun, rapat itu diundur menjadi Senin ini karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir.
Rencananya DPRD DKI akan menggelar paripurna mengenai wagub pada 22 Juli mendatang. Dalam paripurna itu akan diputuskan mengenai tata tertib dan panitia pemilihan Wagub DKI.
Diketahui ada dua calon yang akan dimajukan menjadi calon wagub DKI. Mereka ialah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya sudah melalui proses uji kepatutan dan kelaikan.
[Gambas:Video CNN] (sas/kid)