Taufik telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang kurungan enam tahun penjara karena terbukti terlibat tindakan pidana korupsi.
"Kosong (posisi pimpinan DPR). Kan sudah enggak bisa (diganti) lagi. Enam bulan sudah enggak bisa lagi ada pergantian, Jadi April terakhir tuh sesungguhnya," kata Eddy saat ditemui di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk posisi pimpinan DPR saat ini masa jabatan hanya berlaku hingga pertengahan Oktober 2019, atau tersisa kurang dari tiga bulan lagi.
Taufik Kurniawan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Dalam kesempatan itu, Eddy juga menyampaikan keprihatinannya atas terhadap vonis enam tahun kurungan yang mesti diterima Takur. Dia juga mengaku belum sempat berkomunikasi dengan Takur terkait jerat hukum yang diterimanya saat ini.
"Tentu kami prihatin dengan vonis tersebut ya, kami masih belum berkomunikasi dengan pak Takur, tapi apapun langkah yang akan ditempuh pak Takur pasti akan kami hormati," kata Eddy.
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis enam tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan bui atas kasus dugaan penerimaan "fee" pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Selain itu, hak politiknya dinyatakan dicabut selama tiga tahun terhitung sejak bebas menjalani masa hukuman.
[Gambas:Video CNN] (tst/kid)
Taufik Kurniawan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)