Mereka adalah Kepala Disdik Sampang M Jupri Riyadi dan Kepala Seksi Sarana Prasana Disdik Sampang Akh Rojiun. Dalam proyek itu, Jupri Riyadi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rojiun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditetapkan tersangka setelah pengembangan kasus yang menimpa kontraktor pelaksana Abdul Aziz, selaku Direktur CV Amor Palapa.
Ilustrasi ruang kelas ambruk. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Menurut Kejari, pagu anggaran pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang itu senilai Rp134 juta. Proyek ini dikerjakan MT dengan meminjam nama CV Amor Palapa milik Abdul Aziz.
Hasil penyelidikan, MT memberi uang tanda terimakasih peminjaman nama CV itu kepada Abdul Aziz senilai Rp2,5 juta. Setelah berhasil mengalihkan pinjaman CV, MT bertindak dengan menjual proyek tersebut ke NR (inisial) senilai Rp 75 juta.
"Dengan nilai seperti itu, proyek tetap dikerjakan oleh NR, namun karena nilai anggarannya kecil menyebabkan bangunan ambruk sebelum selesai," kata Edi.
Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Puji Eko Waluyo membenarkan penetapan tersangka dua pejabat Disdik tersebut.
Ilustrasi tahanan. (Istockphoto/chinaface) |
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memasrahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak berwenang. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyidikan.
"Silakan di proses saja. Kami akan mematuhi hukum demi pemerintahan yang bersih," kata Bupati.
[Gambas:Video CNN] (nrs/arh)
Ilustrasi ruang kelas ambruk. (
Ilustrasi tahanan. (