VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menyatakan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
Menurut Ikhsan, Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi aturan membolehkan berfoto bagi penumpang namun tetap menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhsan berkilah himbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Sebelumnya beredar surat dari Garuda Indonesia yang berisi larangan bagi penumpang maupun awak kabin untuk melakukan dokumentasi foto selama berada di dalam pesawat.
"Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang," tulis Garuda Indonesia dalam surat.
Dalam surat juga dijelaskan Garuda Indonesia menghimbau awak kabin untuk menggunakan bahasa assertive (tegas dan sopan) dalam menyampaikan larangan dokumentasi kepada penumpang, kecuali sudah mendapat izin dari perusahaan.
Garuda Indonesia juga menegaskan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar peraturan yang sudah ditentukan di poin-poin sebelumnya. Namun, tidak tertera secara detail sanksi yang dimaksud dalam surat tersebut.
Sebelumya beredar surat larangan penumpang Garuda mengambil foto dan video di dalam pesawat. Surat yang ditandatangani oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Garuda Indonesia Evi Oktaviana tersebut kemudian viral di media sosial dengan beragam tanggapan negatif.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Video CNN] (ara/dal)