Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan pihaknya mempertimbangkan berbagai masukan untuk memutuskan perpanjangan izin ormas FPI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri telah mengembalikan pengajuan perpanjangan dari FPI minggu lalu. Soedarmo menyebut FPI belum melengkapi sepuluh dari 20 syarat, termasuk AD/ART yang belum ditandatangani pengurus FPI.
"Enggak tahu, tanya dia dong karena enggak ada batasnya. Tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau kapan, kita kan nunggu saja prinsipnya," ujar dia.
Sebelumnya, izin ormas atau SKT FPI habis pada 20 Juni 2019. Hal itu disusul petisi membubarkan FPI yang tayang di situs change.org. Petisi itu mendapatkan lebih dari 244.430 per pukul 07.43 WIB, Kamis (9/5).
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)