Penandatanganan itu, kata Tonin, dilakukan di Gedung Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang berlokasi di kawasan Matraman.
"Tadi ada sekitar 700 Purn Angkatan Darat yang tanda tangan. Acaranya digelar di Gedung PPAD," kata Tonin kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mau jadi penjamin Bang Kivlan. Banyak juga yang dulunya ada di posisi yang tinggi ikut tanda tangan seperti Agus Waluyo," katanya.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6). Polisi menolak mengabulkan pengajuan penahanan Kivlan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brgijen Dedi prasetyo mengatakan siapa yang menjadi penjamin bukanlah satu-satunya alasan dikabulkannya penangguhan penahanan seorang tersangka. Kata dia, terdapat syarat lain yang juga penting untuk dipenuhi.
Menurut dia, ada syarat lain yang mesti dipenuhi yakni bersikap kooperatif dengan membongkar semua hal terkait pokok perkara, berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, tidak menghilangkan bukti, serta tidak melarikan diri.
Sebelumnya, Kivlan Zen sempat meminta sidang praperadilan atas kasus yang menjerat dirinya. Namun, Hakim tunggal Achmad Guntur menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Kivlan Zen lantaran pihak termohon tidak hadir dalam sidang. Sidang pun akan dilanjutkan lagi pada Senin (22/7).
[Gambas:Video CNN] (tst/ain)