"Ada laporan dari seseorang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Argo juga membenarkan tentang pengumuman tentang pencarian terhadap Wahyu. Ia menjelaskan pengumuman itu dibuat sebagai tindak lanjut atas laporan polisi dengan nomor LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 01 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pengumuman itu tertulis polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2019. Selain itu, tertulis Wahyu telah masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2019.
Di akhir selebaran itu tertulis siapa yang mengetahui keberadaan Wahyu dapat menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, dalam kasus tersebut, Wahyu tidak memenuhi panggilan penyidik, mulai dari panggilan pertama hingga panggilan kedua.
Polisi disebut Argo sudah mencari Wahyu sesuai dengan alamat yang bersangkutan namun hasilnya nihil. Atas dasar itu polisi merilis pengumuman pencarian terhadap Wahyu.
"Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan, sampai dibuat panggilan pertama, kedua sesuai alamat yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kita melakukan sidang in absentia," tutur Argo.
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)