"Kita upayakan selesai dalam sepekan, karena frekuensi sudah sama soal kemanusiaan. Kita selesaikan dan kita tuntaskan," kata dia, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya memimpin rapat Bamus untuk menyampaikan kepada Komisi III supaya membahas usulan ataupun surat dari presiden mengenai pertimbangan untuk permasalahan ibu Baiq Nuril ini," kata dia.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
"Tapi saya melihat dari rapat Bamus kan tadi semua fraksi menyetujui, sehingga rasanya mudah-mudahan [proses] ini tidak lama," kata dia.
Diketahui, perkara itu bermula ketika Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang melecehkannya. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.
Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terpisah, Ketua Pusat Studi Hukum HAM atau Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Herlambang P. Wiratraman meminta DPR tak ragu memberi pertimbangan yang mendukung amnesti bagi Nuril.
Baginya, amnesti itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dari kekerasan dan atau pelecehan seksual.
Mantan Guru Honorer di NTB yang dilecehkan atasannya, Baiq Nuril (kiri). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Baginya, putusan Kasasi MA mencederai keadilan publik lantaran telah mengabaikan konteks kasus pelecehan seksual yang sedang dihadapi Baiq Nuril.
"Sungguh putusan tersebut sangat mengecewakan karena tidak sesuai dengan harapan kami," katanya.
"Baiq adalah korban. Ia korban kekerasan verbal, atau pelecehan seksual," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN] (frd/rzr)
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (
Mantan Guru Honorer di NTB yang dilecehkan atasannya, Baiq Nuril (kiri). (