Wahyu mengkritik langkah Mulan cs tersebut karena sudah seharusnya gugatan sengketa hasil pemilu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan lembaga lain bisa menangani hal lain yang tidak menyangkut perselisihan hasil pemilu.
"Berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2017 itu diatur bahwa itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak menutup kemungkinan Apabila ada hal-hal lain yang tidak menyangkut perselisihan hasil Pemilu, tentu saja lembaga penegak hukum lain juga punya kewenangan,' kata Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Wahyu menyatakan pihaknya siap apabila PN Jaksel meminta KPU untuk memberikan keterangan terkait polemik tersebut. "Tentu saja sebagai bentuk kepatuhan pada hukum," kata dia.
"Tergugat dalam perkara itu adalah Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (16/7).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan DPP memiliki hak untuk menetapkan 14 kader sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dibandingkan caleg.
[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)