"Ini bukan salah Pak Anies. Ini kewenangan penuh partai pengusung dan DPRD. Partai pengusung harus mengusulkan satu nama atau lebih kepada gubernur," ujar Tjahjo di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
"Gubernur infonya sudah menyerahkan kepada DPRD. Berarti DPRD sesuai dengan mekanisme dan tata tertib pemilihannya diserahkan ke DPRD untuk memutuskan salah satu nama yang dimunculkan oleh partai pengusung," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menggelar rapat paripurna pemilihan wagub DKI Jakarta, DPRD perlu mengadakan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas persetujuan tata tertib paripurna. Rapat hanya sebagai bentuk prosedur untuk mencapai paripurna.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta Bestari Barus menyatakan pelaksanaan rapat pimpinan gabungan masih bergantung jadwal yang ditentukan Sekwan.
Dalam hal ini, Pansus hanya akan mengikuti jadwal rapat bersama pimpinan yang ditentukan oleh Sekwan.
"Pansus sudah selesai mengerjakan tugas hanya tinggal terpulang kepada pimpinan DPRD untuk Rapimgab," kata Bestari, Rabu (17/7).
[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)