Keputusan itu diambil setelah Kemendagri menggelar mediasi antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham, Kamis (18/7).
"Kalau PJU (penerangan jalan umum) semalam sudah kita nyalakan. Semalam dapat arahan dari Kemendagri untuk dinyalakan, semua sudah seperti biasa. Dan Alhamdulillah dengan pertemuan hari ini mudah-mudahan bisa lebih baik ke depan," kata Arief saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan Kemenkumham itu terhambat, karena lokasi tersebut masuk ke dalam ruang terbuka hijau (RTH) rencana penataan Kota Tangerang. Arief mengatakan hal itu akan diputuskan Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Menunggu tiga hari ini. Arahan sudah dibahas Pak Gubernur, karena Pak Gubernur punya tanggung jawab untuk me-review tata ruang yang ada di Tangerang," ujar Arief.
Yasonna menyindir Pemkot Tangerang mempersulit pembangunan bangunan itu. Arief pun mengancam menghentikan layanan perbaikan drainase, penerangan jalan, dan pengangkutan sampah usai pernyataan itu.
Kemenkumham lalu melaporkan Arief ke Polres Kota Tangerang. Tak lama berselang, Pemkot Tangerang melaporkan balik Kemenkumham ke kepolisian.