Sebelumnya, Kepala Biro Masyarakat dan Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Faisol mengunggah konten penghinaan dan ujaran kebencian melalui akun instagram @reaksirakyat1.
Menurut ICJR penghinaan presiden tak bisa dikriminalisasi. Pendapat itu, kata Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 013-002/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bisa dan Pasal 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan polisi disebut bahwa Faisol mengaku menghasut masyarakat untuk benci terhadap pemerintah. Namun Anggara mengatakan Faisol tidak memiliki kemampuan untuk memberikan pengaruh terhadap masyarakat.
"Apa dia punya kemampuan untuk menghasut?" kata Anggara.
"Kalau pidana penghasutan kebencian terhadap pemerintah, itu perkara ada delik materiil. Harus ada korban," ujarnya lagi.
Revisi UU ITE
Faisol dijerat dengan sangkaan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.
Faisol ditangkap pada Rabu (10/7) di Kota Malang, Jawa Timur, setelah menyinggung Jokowi di Instagram, lalu mengaitkannya dengan puluhan warga yang tewas di kasus konflik agraria sepanjang tahun 2015-2018.
Polri turut disinggung terkait dugaan pelanggaran HAM pada aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu. Dia menulis itu di akun Instagram, @reaksirakyat1 yang diduga akun miliknya.
"Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019," tambah Faisol.
Menanggapi hal itu Anggara meminta agar DPR RI segera merevisi UU ITE, terutama sejumlah pasal yang dianggap karet seperti pasal 27 dan 28. Dua pasal itu disebut telah memakan banyak korban kriminalisasi.
"Ada soal duplikasi tindak pidana. Itu salah satunya pasal 27 dan 28 ada penghinaan, propaganda kebencian, berita bohong. Itu semua ada di KUHP tapi cara perumusannya terlampau karet. Akhirnya kena kayak si Ibu Baiq Nuril," terang Anggara.
[Gambas:Video CNN] (ani/wis)