Permohonan itu sendiri diajukan oleh calon anggota DPR asal NTB Farouk Muhammad. Ia mempermasalahkan foto caleg DPD asal NTB Evi Apita Maya pada alat peraga kampanye (APK) yang disebut sebagai hasil edit.
"Dalil pemohon dalam pokok permohonannya adalah dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran proses pemilu dan bukan karena perselisihan hasil pemilihan umum," ujar Rio dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Caleg DPD asal NTB Evi Apita Maya. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
"Termohon (KPU) tidak mendapat informasi apakah pemohon mengajukan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi dan proses pemilu yang dilakukan oleh Evita Epita Maya dan Lalu Suhaimi Ismy," ujarnya.
"Dugaan pelanggaran administrasi dan proses yang tidak diajukan kepada Bawaslu menjadikan MK tidak mempunyai dasar ataupun kewenangan untuk memeriksa dan mengadili," ujar Rio.
Dalam kesempatan yang sama, Evi dan Lalu selaku pihak terkait meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedunya meminta MK menyatakan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu di NTB adalah sah.
Gedung MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Adapun Farouk selaku pemohon berada di urutan kelima dengan perolehan suara sebanyak 188.678 suara.
Terkait dengan pas foto Evi dan Lalu yang diduga diedit berlebihan, Yudian Sastrawan selaku kuasa hukum pihak terkait menilai itu keliru jika dipersoalkan. Sebab, ia menyebut pas foto bukan merupakan syarat calon untuk menjadi bahan hukum dalam menyatakan pihak terkait tidak memenuhi syarat calon.
Di sisi lain, Bawaslu menyampaikan KPU telah melakukan verifikasi kelengkapan persyarakat terhadap Evi dan Lalu Suhaimi. Dalam hal itu, Bawaslu berkata tidak ada terdapat keberadan dari calon terhadap foto yang digunakan oleh calon lain.
[Gambas:Video CNN] (jps/arh)
Caleg DPD asal NTB Evi Apita Maya. (
Gedung MK. (