Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus dugaan suap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
Kedua hakim yang dipanggil sebagai saksi itu adalah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Machri Hendra dan Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ivonne WK Maramis.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AGW [Aspidum Kejati DKI Agus Winoto]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta Francis Cahyadi dan seorang ibu rumah tangga Susan Limena untuk tersangka Agus Winoto.
Sedangkan untuk tersangka Alvin Suherman, KPK turut memanggil penyidik pembantu Polda Metro Jaya Fajar Setiawan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pihak penyuap adalah pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alfin Suherman. Sementara untuk pihak penerima adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN).
Sendy dan pengacaranya disangkakan melanggar melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Gambas:Video CNN] (ani/pmg)