Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan PN Jakpus harus melaporkan penyerangan pengacara Tomy Winata yang telah memalukan pengadilan itu ke pihak berwajib.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Harus dilapor ke polisi agar insiden memalukan seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Andi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA sangat menyesalkan dan prihatin atas kejadian penyerangan dan tindak kekerasan di persidangan," ujar Andi.
"Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara tersebut," ujar Suhadi di Gedung MA, Jakarta.
Suhadi menuturkan pihaknya menuntut keras agar polisi memproses Desrizal secara pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Suhadi meminta Desrizal diproses dalam sidang etik profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etik profesi yang dilakukannya.
"PP IKAHI berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pengacara tersebut," ujarnya.
Pemukulan terhadap hakim PN Jakpus berinisial HS terjadi di persidangan pembacaan putusan perkara perdata yang melibatkan Tomy Winata melawan PT GWP selalu tergugat.
Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim.
Hakim HS disebut sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan pengacara Tomy Winata itu sebagai tersangka.
[Gambas:Video CNN]
(jps/dal)