"Tersangka dua (suami Nunung) dan tersangka tiga (Nunung) mangakui memakai sabu lima bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Argo mengungkapkan Nunung memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu. Polisi sendiri telah lebih dulu menangkap Hadi sebelum akhirnya menangkap Nunung dan suaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Barang bukti) 0,36 gram sabu sisa pakai yang dibeli tiga hari lalu dari tersangka satu (Hadi) sebanyak dua gram," ucap Argo.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat ini Nunung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik bersama dua tersangka lainnya.
"(Nunung) masih diperiksa intensif ya sekarang," ucap Calvijn.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
"Diamankan satu klip sabu 0,36 gram, hasil test urine positif narkotika," ujar Argo. (dis/age/age)