Jakarta, CNN Indonesia -- Traffic Management Center (
TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Twitter-nya mengumumkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (
SIM) keliling pada Minggu (21/7).
Tiga lokasi ditunjuk untuk melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM mereka. Yakni, Bundaran HI (samping Hotel Pullman) di Jakarta Pusat.
Kemudian, Jalan Panjang Kebon Jeruk di Jakarta Barat, dan BKT Jalan Raden Intan Duren Sawit di Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan SIM keliling umumnya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB nanti. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, KTP asli dan fokotopinya sebanyak dua lembar.
Proses perpanjangan layanan SIM keliling bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis hingga masa tenggang SIM mencapai 14 hari.
Layanan perpanjangan SIM keliling tidak berada di lokasi yang sama setiap harinya. Oleh karenanya, masyarakat yang memiliki kebutuhan memperpanjang SIM harus menyesuaikan jadwal yang ditentukan.
[Gambas:Video CNN] (bir)