"Atas nama kuasa hukum, saya akan mengajukan permohonan rehabilitasi. Besok, disampaikan ke Polrestabes Bandung," kata Hengky saat dihubungi, Minggu (21/7).
Meski mengajukan rehabilitasi, kata Hengky, kliennya tetap menghormati segala proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Hengky menyebut status kliennya adalah seorang pengguna.
Zulfikar atau yang akrab Jamal Preman Pensiun diamankan polisi di Apartemen Gateway, Kota Bandung, Sabtu (20/7) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
Zulfikar ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakannya untuk menggunakan barang terlarang tersebut.
"Barang bukti satu buah alat hisap bong berikut cangklong yang di dalamnya masih berisi sabu, serta korek dengan terpasang sumbu," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Irfan Nurmansyah.
[Gambas:Video CNN] (hyg/ugo)