Ingin Rehabilitasi, Aktor Jamal Preman Pensiun Datang ke BNNP

CNN Indonesia
Senin, 22 Jul 2019 10:10 WIB
Selain didampingi kuasa hukum, kedatangan Zulfikar ke kantor BNNP Jawa Barat itu dikawal pula penyidik dari Polrestabes Bandung.
Aktor Zulfikar mendatangi kantor BNN Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan rehabilitasi, Bandung, 22 Juli 2019. (CNNIndonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia -- Aktor pemeran Jamal dalam serial televisi Preman Pensiun, Zulfikar, mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat di kawasan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (22/7) pagi.

Kedatangan pria yang ditangkap Sabtu dini hari lalu oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung itu hendak mengajukan rehabilitasi di BNNP. Zulfikar tiba pukul 08.00 WIB di BNNP Jabar dengan pakaian kemeja oranye yang dirangkap kaos hitam dan celana hitam. Dia menutup wajahnya dengan menggunakan topi putih.


Kuasa hukum Zulfikar, Hengky Solihin, menerangkan kliennya datang ke kantor BNNP Jabar untuk menjalani tahap pemeriksaan dan penilaian guna keperluan pengajuan rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulfikar yang masih menjadi terperiksa di Polrestabes Bandung, tiba dengan didampingi penyidik.

"Kami sudah mengajukan ke Polrestabes Bandung dan hari ini kita ajukan rehabilitasi," kata Hengky di Kantor BNNP Jabar.

Hengky menyebutkan alasan pengajuan rehabilitasi kliennya agar yang bersangkutan mendapatkan penanganan penyalahgunaan narkoba dengan tepat.

"Saya mengajukan rehabilitasi untuk mengantisipasi dampak akibat penyalahgunaan narkotika untuk pemulihan. Soalnya, akibat kecanduan itu akan menyerang fungsi otak yang bersifat kronis hingga memiliki risiko ketagihan bahkan kematian," ujarnya.

Hengky berharap permohonan rehabilitasi Zulfikar dikabulkan, karena itu sudah diatur dalam undang-undang. Dia menegaskan negara menjamin akan memberikan rehabilitasi sebagaimana diatur pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 54.

Selain itu, lanjut Hengky, dalam aturan BNN diperjelas pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang tata cara penanganan tersangka dan/atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

"Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial," kata Hengky.

Zulfikar diamankan di Apartemen Gateway, Bandung, pada Sabtu (20/7) pukul 01.15 dini hari.

Dari tangan Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun, polisi mendapatkan barang bukti berupa alat hisap yang di dalamnya terdapat sabu.


[Gambas:Video CNN] (hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER