Fanani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah pemuda tersebut.
"Ahmad Fanani dipanggil sebagai tersangka hari ini, agendanya jam 10.00, tapi belum mendapatkan informasi dari penyidik apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Dirreskrimsus Kombes Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Surat pemanggilan) dikirim hari Jumat tanggal 19 Juli lalu," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan penetapan Fanani sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni didahului dengan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Acara Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berlangsung 2017 silam melibatkan dua organisasi kemasyarakatan, yakni Gerakan Pemuda Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Dua organisasi itu mendapat dana Rp5 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.
Dalam kasus tersebut, polisi diketahui telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.