Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya belum menerima permohonan rehabilitasi dari pelawak Tri Retno Prayudati alias
Nunung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kita belum terima surat permohonan rehab ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Senin (22/7).
Argo menyampaikan pihaknya mempersilakan jika Nunung atau suaminya, July Jan Sambiran, mengajukan rehabilitas. Namun, kepolisian mesti mengkaji lebih dulu permohonan tersebut.
"Kan semua harus assessment dan sebagainya," ujar Argo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, HM alias TB mendapatkan sabu untuk Nunung dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu ini masih dalam pengejaran polisi.
Saat ini, ketiganya menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(dis/has)