Fanani diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah di Polda Metro sekitar pukul 10.00 WIB.
"Enggak hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya belum ada surat panggilan dari Polda, tapi yang jelas Mas Fanani belum menginformasikan ke saya kalau ada pemanggilan, kalau benar adanya," tuturnya.
Polisi menetapkan Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Dalam penyelenggaraan itu, Fanani menjabat sebagai ketua panitia penyelenggara.
Acara Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berlangsung 2017 silam melibatkan dua organisasi kemasyarakatan, yakni Gerakan Pemuda Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Dua organisasi itu mendapat dana Rp5 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara itu, dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.
Dalam kasus tersebut, polisi diketahui telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (dis/has)