Sidang hari ini mendengarkan jawaban dari termohon yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian RI, dan Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diputuskan hasil sidang praperadilan, pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonannya, Oky meminta pihak-pihak termohon untuk bertanggung jawab secara materiil maupun immateril atas salah tangkap kasus pembunuhan Cipulir ini.
"Memerintahkan negara yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa," kata dia.
Kasus salah tangkap ini terjadi pada 2013 silam. Saat itu, anak-anak yang kerap mengamen yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.
Anak-anak itu selanjutnya menuntut balik agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kementerian Keuangan membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta. (tst/wis)