Daryono beralasan proses hukum yang dijalani para pemohon bukanlah karena perbuatan Kemenkeu.
"Sudah sepantasnya tuntutan ganti rugi yang diajukan para pemohon dalam perkara a quo ditolak hakim, terlebih hal tersebut dapat berpotensi membebani keuangan negara," kata Daryono saat memberikan jawaban dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti rugi," sambungnya.
"Jadi, PP 92/ 2015 mengatur mekanisme pelaksanaannya. Definisi ganti ruginya ada di pasal 1 angka 22 KUHAP," kata dia.
Sementara itu, pada Pasal 11 PP Nomor 92 tahun 2015 disebutkan bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.
"Kalau untuk ganti kerugian definisinya ada dalam pasal 1, hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut. Atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU," jelas Oky.
Oky pun mengkritisi pertimbangan Kemenkeu yang tidak ingin membayar ganti rugi lantaran profesi pengamen menyalahi aturan. Menurut Oky, Kemenkeu tidak memiliki legal standing sebab hal itu merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dituntut menyatakan bersalah karena melakukan salah tangkap dan juga praktik kekerasan terhadap keempat anak yang merupakan pengamen tersebut. Sedangkan Kemenkeu dituntut juga untuk membayar kerugian keempatnya.
Oky menjelaskan nilai Rp750,9 juta dihitung dari ganti rugi secara materil sebesar Rp662,4 juta dan secara imateril senilai Rp88,5juta. Oky juga menjelaskan ganti rugi itu dimaksudkan untuk membayar kerugian atas kehilangan penghasilan keempat anak tersebut sebagai pengamen dan atas kekerasan yang dilakukan kepada mereka.
Keempatnya diketahui terbukti tak bersalah dalam kasus pembunuhan itu di persidangan. Pernyataan tidak bersalah itu dinyatakan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nokor 131 PK/Pid.Sus/2016.
"Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan, ditambah mereka hanyalah anak-anak yang dengan teganya disiksa oleh Kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli. ditendang, dan berbagai cara penyiksaan.