Tante Jual Ponakannya yang Masih SMP Rp10 Juta

Antara | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jul 2019 15:26 WIB
Seorang wanita bersama germo ditangkap polisi ketika hendak menjual remaja SMP ke pria hidung belang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang remaja, DSP (14), asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dijual oleh tantenya sendiri ke pria hidung belang.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini, dijual dengan harga Rp10 juta. Namun korban berhasil diselamatkan petugas Polsek Sunggal. Korban diselamatkan di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal.

Tidak hanya menyelamatkan korban, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23), warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi tentang penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki.

"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala," ujarnya, Selasa.

Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli korban. Petugas juga memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp5 juta.

"Dengan alasan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.

Kemudian, petugas menemui pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS alias Sri sebagai germo, dan SZ adalah adik dari orang tua korban.

"Mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar sepuluh juta rupiah," jelasnya.

Ketika pelaku akan pergi, lanjutnya, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap kedua pelaku.

"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenakan pasal tindak pidana perdagangan manusia di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER