Kehadirannya bertepatan dengan rencana Komisi III DPR menggelar rapat internal untuk membahas surat pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo.
Baiq Nuril pun menyampaikan harapan agar rapat internal pembahasan surat pertimbangan amnesti untuknya berjalan lancar pada hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun berharap seluruh fraksi di Komisi III DPR nanti akan menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq. Menurutnya, kasus yang menerpa Baiq Nuril saat ini sudah terkait dengan persoalan keadilan dan kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab anggota DPR untuk memperjuangkannya.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang melecehkannya. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.
Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.