Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono penetapan status Pablo sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
"Kita sudah memeriksa 12 saksi, sudah gelar perkara juga untuk menaikkan status Pablo dari saksi menjadi tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus untuk agenda pemanggilan Pablo. "Kita sudah koordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus untuk pemeriksaan hari kamis nanti," ucap Sapta.
Dalam penyelidikan kasus itu, polisi sempat menggeledah rumah Pablo dan menemukan puluhan STNK. Usut punya usut, bukti itu berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Kasus penipuan dan penggelapan itu, Pablo dilaporkan setelah diduga menggelapkan dua unit mobil yakni Honda Jazz dan Honda HRV. Ia diketahui tak melunasi pembayaran cicilan mobil tersebut, tetapi justru memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain atau dengan kata lain menggelapkan.