Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya bakal mengusut laporan atas dua hakim tersebut. Pihaknya bakal melakukan pendalaman soal laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggarannya kalau hakim ada yang melanggar ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu 6 bulan, 6 bulan lebih sampai pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Jaja.
Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis bebas dari perkara BLBI di tingkat Kasasi. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Diketahui, putusan lepas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI bahwa Syafruddin bersalah.
Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Padahal, kata dia, Pasal 15 Undang-undang No 14 Tahun 1970 Juncto UU No 30 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila undang-udang menentukan lain.
Aturan itu, kata dia, bermakna bahwa tidak ada larangan sama sekali ketika Majelis menambah komposisi hakim saat terjadi dissenting opinion.
Anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramdhana. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Menurut Kurnia, KPK sudah tepat dalam menangani kasus Syafruddin yang dianggap sebagai tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara.
"Kami rasa ada putusan cukup jomplang karena Syafruddin di tingkat pertama divonis 13 tahun, di tingkat banding 15 tahun, tetapi kenapa di kasasi yang bersangkutan justru dilepas," ucap Kurnia.
Kurnia berharap setelah laporan diterima, Komisi Yudisial segera melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.
Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)
Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis bebas dari perkara BLBI di tingkat Kasasi. (
Anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramdhana. (