Hal ini, kata dia, terbukti dari temuan tujuh paspor atas namanya di kediaman mertuanya di Perumahan Palma Residence, Gang Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Selasa (23/07).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam insiden itu, Satriandi dan pengawalnya, Ahmad Royani (29) tewas. Sementara, tersangka yang diamankan adalah Randi Novrianto.
Ilustrasi korban penembakan. (Istockphoto/PeopleImages) |
lanjut Widodo.
Dia juga menyebut satu orang polisi turut menjadi korban dalam insiden kontak senjata itu, yakni Bripka Lius Mulyadin.
Dari penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejahatan yang pernah dilakukan Satriandi.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Satriandi adalah buronan Lapas Kelas II A yang kabur pada 2017. Dia divonis 20 tahun penjara dan merupakan bandar narkoba dan sekaligus pelaku pembunuhan menggunakan senjata api.
Dikutip dari Antara, Satriandi merupakan mantan anggota Polres Rokan Hilir, Riau, yang dipecat karena terlibat kasus narkoba. Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 8 Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi.
Ilustrasi ekstasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Polisi kemudian tidak melanjutkan perkaranya karena Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apapun karena mengalami gangguan kejiwaan.
Di awal tahun 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan, yang juga bandar narkoba. Ia sempat kabur usai penembakan tersebut, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.
Tahun berikutnya, Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun, ia bisa kabur dari Lapas Pekanbaru dengan cara menodong petugas jaga dengan senjata api.
[Gambas:Video CNN] (arh)
Ilustrasi korban penembakan. (
Ilustrasi ekstasi. (