Hal tersebut terungkap dalam dokumen jawaban Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kivlan yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Diketahui Kivlan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional yang ditudingkan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besoknya, Iwan dan Udin pun mulai berjaga di sekitar Mabes Polri, Jakarta Selatan. Saat itu keduanya melihat rombongan kendaraan yang melintas keluar dari penjagaan Mabes Polri. Mereka melihat wajah Goris saat Goris membuka kaca mobilnya.
Yang terlihat saat itu, Gories berada di kursi nomor dua atau di belakang kursi supir.
Iwan dan Udin pun mengikuti ke arah UKI dengan menggunakan mobil Terios Putih. Namun saat sampai di perempatan UKI, keduanya kehilangan jejak mobil Goris.
Pada pukul 21.00 WIB, Iwan mendapat informasi bahwa rumahnya kedatangan lima orang yang mencarinya. Mendengar hal itu, Iwan dan Udin memutuskan untuk kabur ke Sukabumi, Jawa Barat, hingga akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, dalam berkas jawaban polisi tersebut juga dijelaskan alasan Kivlan menargetkan Budi Gunawan dan Gories sebagai orang yang harus ditembak. Kivlan dalam jawaban polisi itu menyebut Budi Gunawan telah menargetkan dirinya lebih dulu, sedangkan Goris merupakan orang yang akan mengkasuskan dirinya terkait makar.
Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum bisa membenarkan. Dia hanya mengatakan akan melakukan pengecekan ke bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya terlebih dulu.
"Saya tanya dulu ke Bidkum," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
"Enggak ada info tersebut. Sidang praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka KZ. Kalau yang bersangkutan tersangka terkait Pasal 1 ayat ( 1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari pertama. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)