"Masih banyak menyisakan masalah, terutama menuduh masyarakat itu dianggap bagian dari masalah (karhutla)," kata Eko ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/7).
Eko menuturkan yang sebenarnya adalah kebakaran terjadi di tanah milik korporat. Sedangkan masyarakat lokal menurut Eko membakar lahan menurut aturan kearifan lokalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang pengusiran itu mematikan sumber ekonomi masyarakat yang bertumpu pada usaha berladang.
Eko berharap pemerintah bisa mengakui masyarakat dan wilayahnya dengan cara memverifikasi dan mengidentifikasi terlebih dahulu. Kemudian, negara harus menyelesaikan konfliknya.
"Tolong penyelesaian itu yang otoritatif. Sudah terlalu lama penindasan ketidakadilan dirasakan oleh masyarakat adat," ujar Eko.
Sebagai catatan, Eko mengatakan Walhi dalam kurun 2015 hingga 2016 telah melaporkan kepada Komnas HAM, sedikitnya 40 kasus dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Dari jumlah 40 kasus itu yang tuntas baru empat kasus. Menurutnya, kasus-kasus lain tidak pernah tuntas karena ada urusan politik di dalamnya.
"Pertanyaannya kenapa enggak diselesaikan? Ya urusannya, urusan politik. Jadi ini komplek karena ada oligarki. Dia ekonom, pengusaha, dia juga politisi," ujar Eko. (sas/wis)