KPK mengidentifikasi uang senilai Rp6,1 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang itu diduga merupakan gratifikasi yang diterima Nurdin. KPK setidaknya memiliki dua alat bukti berupa uang yang disita di waktu dan tempat berbeda. Pertama disita saat Operasi Tangkap Tangan dan kedua dari penggeledahan di rumah Nurdin.
"Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK, yakni Rp3.737.240.000, Sin$180.935, US$38.553, RM527, SR500, HK$30 dan EUR5," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri. Dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri.
Penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus ini. Mereka yang akan diperiksa terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta.
"Delapan saksi yang akan diperiksa besok ada yang dari pejabat setempat dan juga dari pihak swasta," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.
Lihat juga:KPK Geledah Kantor Dishub Kepulauan Riau |
Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Edy dan Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Yindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/wis)