Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat Hendarto mengatakan ada tiga Wajib Pajak (WP) yang terdiri dari dua objek Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB) dan satu pajak restoran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penagihan aktif sudah kami lakukan dan ini sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 19 tahun 2000 dan Pergub Nomor 190 tahun 2017," jelas dia.
"Itu untuk merespons pembayaran tunggakan pajak daerah. Jika tidak ditaati, kami akan melakukan penyitaan hingga dengan sita lelang," ungkap dia.
Tak hanya dilelang, seluruh aset dan rekening pemilik pun terancam diblokir oleh BPRD Jakbar. Dari kasus ini Hendarto mengimbau agar seluruh wajib pajak mentaati kewajiban sebagai warga negara.
Lihat juga:Beda Kebijakan PBB Gratis Era Anies dan Ahok |
DKI Jakarta pada tahun ini menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta sekitar Rp50 triliun. Dari angka itu dianggarkan pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp44 triliun, retribusi daerah sekitar Rp710 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp757 miliar dan PAD yang sah sebesar Rp4 triliun. (ctr/wis)