"[Kris Hatta] sudah kita tangkap dan ditahan di [Rutan] Polda Metro Jaya. Ditahannya selama 20 hari ke depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Kris tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi dengan nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019 yang dibuat oleh korban bernama Anthony Hillenaar.
Sebelumnya, Argo membenarkan kabar penangkapan Kris terkait kasus dugaan penganiyaan. Kris ditangkap pagi tadi di kost temannya yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kris mengungkapkan motif dirinya melakukan pemukulan itu lantaran merasa kesal karena pacarnya diganggu oleh teman korban. Kris kemudian adu mulut dengan teman korban. Namun, saat akan dilerai oleh korban, Kris justru memukulnya.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)