Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemasok sabu untuk pelawak Tri Retno Prayudati alias
Nunung berinisial E merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat. E diketahui juga mengendalikan bisnis
narkoba dari dalam lapas.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas II Bogor untuk menangkap E.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas sehingga kita bisa mendapatkan pelaku tersebut. Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap E merupakan hasil pengembangan dari kasus Nunung. Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan, Nunung menyebut barang haram tersebut diperoleh dari tersangka HM alias TB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, dia (HM) mengaku mendapatkan barang dari tersangka E," ujar Argo.
Saat ini penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka E.
Polisi menangkap Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/7) lalu.
Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)