
Pemasok Sabu Nunung Kendalikan Narkoba dari Lapas
CNN Indonesia | Rabu, 24/07/2019 17:36 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemasok sabu untuk pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung berinisial E merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat. E diketahui juga mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas II Bogor untuk menangkap E.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas sehingga kita bisa mendapatkan pelaku tersebut. Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7).
Penangkapan terhadap E merupakan hasil pengembangan dari kasus Nunung. Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan, Nunung menyebut barang haram tersebut diperoleh dari tersangka HM alias TB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, dia (HM) mengaku mendapatkan barang dari tersangka E," ujar Argo.
Saat ini penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka E.
Polisi menangkap Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/7) lalu.
Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas II Bogor untuk menangkap E.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas sehingga kita bisa mendapatkan pelaku tersebut. Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7).
Penangkapan terhadap E merupakan hasil pengembangan dari kasus Nunung. Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan, Nunung menyebut barang haram tersebut diperoleh dari tersangka HM alias TB.
Saat ini penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka E.
Polisi menangkap Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/7) lalu.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Menkes Terbitkan Aturan Baru, Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka
Nasional • 3 jam yang lalu
Jadi Wali Kota, Gibran dan Bobby Tetap Dikawal Paspampres
Nasional 1 jam yang lalu
Ogah Libur, Gibran Ingin Langsung Kerja Sabtu-Minggu
Nasional 45 menit yang lalu