hmengatakan informasi tentang pemasok ganja itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Jefri.
"Ternyata yang bersangkutan memang dikasih dari T yang sekarang memang kita lagi cari," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu dikembangkan dan sampailah di tempat tinggalnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja," kata Indra.
Indra menyampaikan setelah dilakukan penangkapan Jefri langsung dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Jefri Nichol. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) |
"JN telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan ganja, sesuai dengan barang bukti yang kami sampaikan itu," ujarnya.
Saat ini, Jefri ditahan oleh kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Jefri dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Indra mengatakan polisi terus menelusuri peran pemasok ganja berinisial T. "Inilah yang kita kembangkan, T ini apakah dia membeli dari mana atau sebagai apa," ujarnya.
RE, kata Vivick, juga ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia ditangkap pada Selasa (23/7) kemarin.
"RE yang seorang entertainment juga ditangkap di rumahnya, wilayah Kemang dan diamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 15 gram," ucap Vivick.
Vivick menuturkan berdasarkan keterangan RE, yang bersangkutan hanya mencoba-coba mengonsumsi ganja.
Lebih lanjut, disampaikan Vivick, RE mengaku mendapatkan barang haram itu juga dari seseorang berinisial T.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap T ini, JN dan RE pun masih kami dalami lagi keterangannya," katanya.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)
Jefri Nichol. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)