Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada Mei lalu. OM akhirnya ditangkap di kontrakannya di daerah Jakarta Utara pada 18 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Argo, keduanya berbagi peran saat menjalankan aksinya. OM berperan sebagai eksekutor, sedangkan S berperan sebagai joki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
"Dia kan sudah pengalaman observasi rumah kosong, kalau sudah tahu rumah kosong pelaku berhenti dan awasi kiri dan kanan apakah ada orang atau tidak," tuturnya.
Setelah menemukan sasaran, tersangka OM bakal mencongkel kaca jendela rumah itu dengan menggunakan linggis berukuran kecil.
"Setelah dia lakukan itu dia memanfaatkan barang-barang yang dicuri entah itu dijual dan ada uang ya dibagi," ucap Argo.
Dalam aksinya yang terjadi di Pondok Ungu, Bekasi, OM dan rekannya diketahui berhasil mengambil uang tunai hingga sejumlah Rp240 juta.
Ilustrasi perampokan dengan membongkar kunci pintu. (Istockphoto/FOTOKITA) |
Pemain Tunggal
Selain kompolotan OM, polisi juga menangkap spesialis rumah kosong lainnya, DH. Dalam menjalankan aksinya, tersangka DH beraksi sendirian, yakni sebagai eksekutor sekaligus joki. Ia ditangkap pada 18 Juli di rumahnya, di Jakarta Timur.
"Dia ini pemain tunggal jadi pemetik dan dia joki juga. Dia sama modusnya observasi dan memastikan betul rumah itu enggak ada orangnya," ujar Argo.
"Dia punya banyak kunci untuk mencoba satu-satu pasti ada yang nyantol katanya," kata Argo.
Dari tangan DH, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp4,2 juta, belasan jam tangan berbagai merek, serta laptop.
Atas perbuatannya, tersangka OM dan DH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (
Ilustrasi perampokan dengan membongkar kunci pintu. (