Baiq Nuril sebelumnya menjadi terpidana pelanggaran UU ITE terkait percakapan mantan atasannya di SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjurus ke arah pelecehan seksual.
Wajahnya seolah menampilkan suasana hati yang lega setelah harapannya agar terbebas dari kasus hukum yang melilitnya semakin mendekati garis finis. Kini, Baiq tinggal menunggu Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti untuknya. Baiq pun tak kuasa menahan tangis yang jatuh dari matanya. Sambil memeluk anaknya Rafi, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu perjuangannya hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks pegawai di SMAN 7 Mataram itu mengaku tidak bisa membalas langsung atas kebaikan yang diterimanya. Namun, ia berjanji mendoakan agar Tuhan membalas semua kebaikan pihak-pihak yang disebutkannya tersebut.
Baiq Nuril pun berharap di masa mendatang tak ada kasus serupa yang dialami dirinya itu menimpa perempuan-perempuan lain. Baiq pun berpesan agar perempuan Indonesia yang telah menjadi korban pelecehan seksual harus berani melawan dan bersuara:
"Harus berani, jangan kasih kesempatan, harus berani melapor dan harus berani bersuara," katanya.
Dalam pertimbangan yang disampaikan ke sidang paripurna anggota dewan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan pihaknya mempertimbangkan aspek keadilan untuk menyepakati amnesti bagi Baiq Nuril. Dalam laporan hasil kerja Komisi III DPR menimbang Baiq Nuril bukanlah seorang pelaku, melainkan seorang korban demi melindungi diri dari kekerasan.
"Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakikan Baiq menurut Komisi III menilai ini adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual," kata Erma saat membacakan laporannya di sidang paripurna
Perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang diduga melakukan pelecehan. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.
Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran UU ITE dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, putusan di tingkat kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelum amnesti untuk Baiq Nuril disetujui DPR, perempuan asal NTB itu sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun langkah hukumnya ditolak majelis hakim agung.
[Gambas:Video CNN] (mts/kid)